Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menjaga kinerja yang baik serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan barang yang berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April s.d. Oktober 2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Rabu (13/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam sambutannya menyampaikan “kami senantiasa meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang kami implementasikan melalui kegiatan pada pagi hari ini, yaitu secara transparan menyampaikan kepada publik bahwa yang telah ditetapkan menjadi BMMN yang merupakan barang hasil tegahan yang didapatkan dari hasil penindakan/penegahan barang bawaan penumpang, barang kiriman baik yang melalui kantor pos lalu bea Denpasar maupun PJT khususnya DHL, serta barang impor melalui cargo akan kita musnahkan secara bersama-sama secara simbolis”.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh BMMN pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Ketua Panitia Acara Pemusnahan, Ryan Zulkarnain dalam laporannya menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berupa 93 karung/bal obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata. Untuk barang berupa handphone komputer tablet (HKT) dan barang elektronik lainnya sejumlah 27 unit handphone dan tablet, 9 unit laptop serta 12 unit handy talkie. Selain itu terdapat juga barang lain berupa 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun, serta Barang Kena Cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau, dan 204 botol (186 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk.

Ryan menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara yaitu: Dibakar, untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris dan tembakau snus dan barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar; Dipecah atau dituang, untuk Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang; Dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak.

“Terdapat 12 (dua belas) surat keputusan Penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang mendapat persetujuan pemusnahan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 405.530.000 (empat ratus lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 162.212.000 (seratus enam puluh dua juta dua ratus dua belas ribu rupiah)” jelas Mira.

Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah DJCB BNN, perwakilan Kantor Bea Cukai Denpasar, perwakilan KPKNL Denpasar, perwakilan PT POS Indonesia, perwakilan PT Jasa Angkasa Semesta, perwakilan Polres Bandara IGN, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Prov. Bali, perwakilan Lanud IGN, perwakilan Otban Wilayah IV, serta perwakilan redaksi Media Masa yang ada di Wilayah Bali.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak dan Ibu sekalian atas kolaborasi yang selama ini telah tercipta dengan sangat baik. Seyogyanya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik”, tegas Mira.

#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiNgurahRaiCERIA #Pemusnahan #BMMN #Ilegal #Penyelundupan