Bali (15/02/2022) – Bea Cukai Ngurah Rai gelar Kelas Kepabeanan dalam rangka mensosialisasikan peraturan kepabeanan terbaru. Mengusung tema Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, selain mengundang pengguna jasa layanan Kepabeanan, pegawai Bea Cukai Ngurah Rai, kelas kepabeanan juga dihadiri beberapa perwakilan UMKM orientasi ekspor.

Materi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor atau yang juga dikenal dengan Re-Impor disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Eko Supriyanto dan Kepala Seksi Perbendaharaan, I Gede Tangkas Sukardi.

Memahami demografi pelaku usaha di Bali yang banyak dihuni oleh UMKM orientasi ekspor, Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Bali, LPEI Bali, dan BNI Xpora (unit usaha supporting ekspor), turut mengundang kelompok usaha binaan masing-masing instansi dengan orientasi ekspor. Tercatat hampir 200 peserta menghadiri kelas kepabenaan yang dikemas secara daring tersebut.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami bahwa pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pelaku usaha yang mengimpor kembali barang hasil produksinya yang sebelumnya telah diekspor. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, meningkatkan layanan dan modernisasi sistem, serta mendukung National Logistic Ecosystem.