BADUNG (19/06/2019) – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil gagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yang dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat ke wilayah Bali dalam kurun waktu yang berbeda di semester awal tahun 2019 dengan metode penyelundupan barang bukti yang berbeda pula. Dari hasil penindakan tersebut, diketahui bahwa 224,16 gram brutto barang terlarang dengan total nilai edar Rp 276.439.000,00; berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. 

“Penindakan terhadap dua upaya penyelundupan barang terlarang sediaan Narkotika kali ini dilakukan terhadap dua pria berbeda dengan metode penyulundupan yang berbeda pula. Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung yang mengirimkan paket dengan menggunakan jasa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dalam proses penindakannya melibatkan istrinya sendiri. Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada Juni 2019 terhadap WNA asal New Jersey yang ditegah saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.” papar Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, yang didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai. 

Pada penindakan pertama yang dilakukan pada 16 April 2019, petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636 mencurigai hasil pencitraan X-Ray dari isi paket dengan pengirim berinisial AW (36) tujuan Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali, Indonesia. 

“Atas kecurigaan terhadap hasil pencitraan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam. Isi paket tersebut didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram dan 3 (tiga) buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram. Atas temuan tersebut, pemeriksaan lebih mendalam dilanjutkan dengan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung barang sediaan Narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine.” jelas Husni. 

“Petugas Bea dan Cukai yang melakukan control delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak PJT, yakni DHL yang dalam hal ini jasa pengirimannya digunakan oleh AW, untuk mengkonfirmasi teknis pengiriman ke lokasi tujuan dengan yang bersangkutan. AW yang telah dihubungi berpesan agar paket dikirimkan ke alamat yang tercantum pada paket yang merupakan toko kelontong yang dikelola oleh istrinya sendiri, YY. Hasil dari koordinasi Pihak Polda Bali yang kemudian melakukan mapping mendatangi ke lokasi pengiriman dengan alih-alih mengantarkan paket yang langsung diterima oleh YY sendiri pada pukul 14.35 WITA. YY yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa suaminya AW berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu penginapan di Bali, yakni Hotel Haris Sunset Road, dan baru dapat ditemui seusai bekerja pada pukul 19.00 WITA.” ungkap Himawan. 

Atas keterangan yang diberikan oleh YY tersebut, petugas Kepolisian kemudian mengamankan telpon genggam yang bersangkutan dan melakukan penulusuran keberadaan AW ke hotel tempatnya bekerja. Dari hasil penulusuran petugas, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi kerjanya sejak 15.15 WITA dan nomor AW tidak lagi aktif saat dihubungi oleh istrinya sendiri. 

“YY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan suaminya. Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, AW akhirnya ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada tanggal 30 Mei 2019.” tambah Husni. 

Penindakan kedua yang dilakukan pada 12 Juni 2019 dilakukan terhadap seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat asal New Jersey berinisial (JAP) yang tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 WITA.  

“JAP (24) dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong – Denpasar. Pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaanya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya.” papar Himawan menjelaskan. 

Dalam penindakan pertama, AW dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).  

Sedangkan JAP dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) UndangUndang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.” tutur Himawan.

#Beacukaimakinbaik #beacukai #NPP #Bali