Mengacu pada data Lembaga Survei Indonesia (LSI) Tahun 2018, terkait Tren Toleransi terhadap Suap dan Gratifikasi sebanyak 34% responden mengatakan merupakan hal yang wajar memberikan sesuatu untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih atas suatu layanan dari instansi pemerintah. Hal ini berarti masih banyak masyarakat mengganggap gratifikasi sebagai kebiasaan yang lazim dalam suatu kegiatan pelayanan.

Terkait hal itu, Semeton sudah pernah dengar apa itu gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (π˜₯π˜ͺ𝘴𝘀𝘰𝘢𝘯𝘡), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bea Cukai Ngurah Rai senantiasa menjaga komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pengguna jasa. Hal tersebut terbukti dengan telah diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2018 dan sedang berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Mari kita bersama-sama hilangkan praktik gratifikasi. Gratifikasi merupakan akar timbulnya konflik kepentingan dan berujung pada tindak korupsi yang merugikan negara.

 

#BeaCukaiMakinBaikΒ #GratifikasiΒ #BeaCukaiNgurahRaiΒ #PelayananPrimaΒ #WBKΒ #WBBMΒ #IndonesiaMelayaniΒ #AntiKorupsi