Sinergi bersama DJP Bali, Bea Cukai Ngurah Rai dan Dir. Teknis Kepabeanan berikan pemahaman pengisian NPWP Pemilik Barang dalam Pemberitahuan Ekspor Barang pada Kelas Kepabeanan periode Desember 2020.

Pemahaman atas tujuan pencantuman NPWP dalam fitur kolom identitas pemilik barang dalam PEB 6.0.9 penting diketahui oleh para pelaku ekspor, khususnya eksportir UMKM di Bali. Pencantuman NPWP tersebut akan memudahkan restitusi pajak dan izin administrasi ekspansi usaha bagi eksportir nantinya.

Perlu diingat ya semeton, untuk kegiatan ekspor tidak dikenakan PPN karena tarif nya 0%. Sementara atas kegiatan usaha oleh UMKM, dikenakan PPh Final sebesar 0,5 % dari omzet tertentu di bawah Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun.

Yuk dukung terus kemajuan fasilitas #ekspor Indonesia!

@pajakbali

#BeaCukaiMakinBaik #NPWP #Pajak #Sinergi #BeaCukaiNgurahRai #SiapWBBM #LayakWBBM #KelasKepabeanan