Denpasar, 27/09/2023 – Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi hadir dalam kegiatan press release pengungkapan kasus Narkotika yang di gelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bali di Halaman Kantor BNNP Bali pada Rabu (27/09).

Selama periode Agustus hingga September 2023, BNNP Bali berhasil mengungkap lima kasus narkoba. Dua diantaranya adalah hasil kolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai.
Sebagai hasil sinergitas antara BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, tim pemberantasan narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Medan-Bali dengan mengamankan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram netto. Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman.

Kasus berikutnya yaitu penangkapan penumpang dalam upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada kamis, 14 September 2023 Bea Cukai Ngurah Rai bersinergi dengan BNNP Bali berhasil mengamankan warga negara Malaysia yang berupaya menyelundupkan empat paket narkotika dengan modus ‘insert’, yakni 4 paket shabu dengan berat 172,18 gram netto dibungkus dengan kondom dan dimasukkan kedalam tubuh melalui anus. Penangkapan bermula dari pengamatan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap gerak gerik seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan. Berdasarkan kecurigaan ini, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut, namun tidak ditemukan barang yang dicurigai. Pemeriksaan dilanjutkan dengan membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit untuk dilakukan rontgen sinar X. Dari hasil rontgen terlihat 4 buah benda yang diduga berisi narkotika. Setelah dikeluarkan, barang bukti diperiksa di Laboratorium Bea Cukai. Berdasarkan hasil uji lab barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu.

Mira Puspita Dewi mengungkapkan, “penangkapan ini merupakan hasil dari kejelian petugas Bea Cukai di Bandara sehingga bisa mendeteksi dan menemukan barang yang dilarang”. “Bea Cukai memiliki metoda analisa spesifik untuk membantu mengidentifikasi penumpang yang dicurigai melakukan upaya penyelundupan barang yang dilarang masuk ke Indonesia”, Imbuhnya.

Terhadap seluruh barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap dilakukan pemusnahan bersama di halaman Kantor BNNP Bali. Sebanyak total 13.800,23 gram netto ganja dan 166,49 gram shabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.