Badung, 10 September 2019

Bertempat di Aula Kantor @bckanwilbalinusra, Agus Budi Priono selaku Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai membuka acara sosialisasi mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Dinarasumberi oleh Yogya Wiragi, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I dan Jalu Restu Wisuda, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV. Sosialisasi kali ini berfokus pada pengurusan barang yang memerlukan Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) yang merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor. Untuk selanjutnya selain digunakan sebagai pengurusan pengeluaran barang dari Bea Cukai akan tetapi juga berperan sebagai penentu pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan antara negara asal dan negara tujuan.

Selain membahas SKA, peserta sosialisasi yang juga para pengguna jasa di lingkungan Bea Cukai Ngurah Rai khususnya Importir dan PPJK, juga mendapatkan update mengenai ketentuan apa saja yang mengalami perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Ditutup dengan sesi tanya jawab, #sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman para pengguna jasa sehingga proses kepabeanan dan cukai dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Materi sosialisasi dapat di unduh pada tautan berikut http://bit.ly/MateriSKA

#beacukaimakinbaik #indonesiamelayani