Kamis, 22 Juni 2023. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menghadiri kunjungan kerja dan tinjauan lapangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai ini juga turut hadir berbagai elemen dari Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kunjungan kerjanya bersama Gubernur Bali ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menyikapi perkembangan berbagai kasus dimana warga negara asing sebagai pelaku wisata yang berperilaku tidak pantas di Bali. Menyusul hal tersebut, diterbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan bekerjasama dengan Imigrasi menyiapkan “do and don’t” atau apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali. Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM juga melihat pelaksanaan tugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai dimulai dari proses pengisian Electronic Customs Declaration (E-CD) penumpang pada e-kios yang disediakan sampai proses pemeriksaan barang penumpang pada meja tumbang.

Hadirnya Bea Cukai Ngurah Rai dalam kunjungan kerja Menteri Hukum dan HAM ini menunjukkan komitmen dan dukungannya sebagai bagian dari komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai atas penerapan Tata Kelola Pariwisata Bali yang baru.